Lhiproviderportal.net – Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Untuk menjamin hal ini, negara melalui pemerintah wajib menyusun kebijakan, regulasi, dan sistem Sistem Kesehatan Indonesia yang terstruktur. Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum—mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Peraturan Menteri—yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan layanan kesehatan.
Selain itu, lembaga pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, hingga Kantor Kesehatan Pelabuhan berperan penting dalam mengawal implementasi kebijakan di lapangan. Artikel ini membahas lengkap regulasi kesehatan terbaru, sistem kesehatan, transformasi kesehatan, hingga peran lembaga pemerintah di berbagai daerah.

Undang-Undang Kesehatan di Indonesia
Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009
UU No. 36 Tahun 2009 adalah salah satu regulasi paling penting di bidang kesehatan. Beberapa pokok isinya:
-
Hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan.
-
Kewajiban negara untuk mengatur dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata.
-
Penekanan pada pencegahan penyakit, promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
-
Pengaturan obat, alat kesehatan, dan tenaga medis.
UU ini menjadi tonggak bagi sistem kesehatan modern di Indonesia, meski kemudian muncul kebutuhan untuk revisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Undang-Undang Kesehatan 2023
Pada 2023, DPR dan pemerintah mengesahkan UU Kesehatan terbaru. Regulasi ini merevisi beberapa ketentuan lama dan menambahkan aspek penting, seperti:
-
Digitalisasi layanan kesehatan melalui rekam medis elektronik.
-
Penguatan tenaga kesehatan termasuk distribusi di daerah terpencil.
-
Pendanaan kesehatan yang lebih terintegrasi dengan BPJS dan APBN.
-
Transformasi layanan primer agar masyarakat mendapat akses mudah.
Undang-Undang Terbaru tentang Kesehatan
UU terbaru ini menekankan pada:
-
Integrasi kebijakan kesehatan pusat dan daerah.
-
Peningkatan kualitas layanan rumah sakit dan puskesmas.
-
Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
-
Fokus pada kesehatan masyarakat, bukan sekadar pengobatan penyakit.
Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (PP Kesehatan)
Undang-Undang Kesehatan hanya berisi aturan pokok dan prinsip dasar. Untuk memastikan aturan itu bisa diterapkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman teknis pelaksanaan. PP ini sifatnya lebih operasional sehingga langsung menyentuh masyarakat, tenaga kesehatan, dan penyelenggara layanan.
1. Fungsi Peraturan Pemerintah di Bidang Kesehatan
-
Menjabarkan UU → agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
-
Memberi kepastian hukum → misalnya soal standar rumah sakit, tenaga kesehatan, atau obat.
-
Menjadi pedoman teknis bagi dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan instansi lain.
-
Mengatur sanksi apabila ada pelanggaran.
2. Contoh Peraturan Pemerintah Terkait Kesehatan
Beberapa PP penting di bidang kesehatan, antara lain:
-
PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Menetapkan standar minimal layanan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan praktik mandiri. -
PP No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Mengatur pengelolaan air bersih, limbah medis, sanitasi, dan pengendalian pencemaran. -
PP No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Menjadi dasar hukum penyelenggaraan BPJS Kesehatan, termasuk kepesertaan dan pembiayaan. -
PP tentang Tenaga Kesehatan
Mengatur izin praktik, distribusi tenaga medis, dan tanggung jawab profesional. -
PP tentang Sistem Informasi Kesehatan
Mengatur rekam medis elektronik, interoperabilitas data, serta perlindungan data pasien.
3. Implementasi PP dalam Kehidupan Nyata
-
Di rumah sakit: standar pelayanan mengacu pada PP tentang fasilitas kesehatan.
-
Di perusahaan: penerapan K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) sesuai PP terkait keselamatan kerja.
-
Di masyarakat: sanitasi lingkungan, vaksinasi, dan layanan pencegahan penyakit menular dilaksanakan berdasarkan PP kesehatan lingkungan.
-
Dalam pembiayaan: masyarakat bisa mengakses BPJS karena dasar hukumnya ada di PP.
4. Tantangan dalam Pelaksanaan PP Kesehatan
-
Kesenjangan daerah: standar layanan belum merata di kota dan desa.
-
Pendanaan terbatas: APBD dan APBN sering tidak cukup untuk menjalankan semua program.
-
Kepatuhan lembaga kesehatan: tidak semua rumah sakit atau klinik disiplin mengikuti standar.
-
Sosialisasi lemah: masyarakat kadang tidak tahu haknya yang dijamin oleh PP.
5. Harapan ke Depan
-
Digitalisasi regulasi → semua aturan bisa diakses mudah lewat aplikasi atau website pemerintah.
-
Peningkatan pengawasan → lembaga independen bisa memantau implementasi PP.
-
Keterlibatan masyarakat → publik bisa ikut mengawasi pelaksanaan, misalnya lewat kanal pengaduan.
Sistem Kesehatan Nasional
Definisi Sistem Kesehatan
Sistem kesehatan adalah tatanan yang mencakup seluruh unsur terkait dalam rangka penyelenggaraan kesehatan yang menyeluruh. Unsurnya meliputi:
-
Pelayanan kesehatan → puskesmas, rumah sakit, klinik.
-
Tenaga kesehatan → dokter, perawat, bidan, tenaga gizi.
-
Fasilitas & teknologi → laboratorium, farmasi, rekam medis digital.
-
Pembiayaan → BPJS, APBN, APBD, swasta.
-
Masyarakat → peran serta aktif dalam menjaga kesehatan.
Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
K3 merupakan bagian integral dari sistem kesehatan. Tujuannya adalah:
-
Mencegah kecelakaan kerja.
-
Menjamin kesehatan pekerja.
-
Memenuhi standar internasional (ISO, OHSAS).
Pemerintah mewajibkan perusahaan menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga produktivitas.
Pilar Transformasi Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI meluncurkan 6 Pilar Transformasi Kesehatan, yaitu:
-
Layanan primer → penguatan puskesmas dan posyandu.
-
Layanan rujukan → peningkatan kualitas rumah sakit.
-
Sistem ketahanan kesehatan → kesiapan menghadapi pandemi.
-
Sistem pembiayaan kesehatan → efisiensi BPJS & pendanaan negara.
-
Sumber daya manusia kesehatan → pemerataan dokter & perawat.
-
Transformasi teknologi kesehatan → digitalisasi, rekam medis elektronik, telemedicine.
Pilar ini menjadi pedoman utama pembangunan kesehatan Indonesia menuju 2030.
Lembaga Pemerintah Bidang Kesehatan
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan (Dinkes) adalah perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan di tingkat provinsi/kota/kabupaten. Tugasnya:
-
Menyusun kebijakan kesehatan daerah.
-
Mengawasi fasilitas kesehatan.
-
Menyelenggarakan program imunisasi, gizi, dan pencegahan penyakit.
-
Melaksanakan transformasi kesehatan sesuai arahan pusat.
Contoh Dinas Kesehatan di daerah:
-
Dinas Kesehatan Jakarta → fokus pada layanan kesehatan perkotaan & penanganan polusi udara.
-
Dinas Kesehatan Medan → penguatan layanan puskesmas dan penanggulangan penyakit tropis.
-
Dinas Kesehatan Semarang → inovasi digital dalam pelayanan publik.
-
Dinas Kesehatan Bekasi → pengendalian penyakit menular di daerah industri.
-
Dinas Kesehatan Yogyakarta → integrasi kesehatan dengan pariwisata.
-
Dinas Kesehatan Malang → layanan promotif dan preventif berbasis komunitas.
-
Dinas Kesehatan Jambi → peningkatan layanan di daerah terpencil.
-
Dinas Kesehatan Tangerang → penanganan gizi buruk dan stunting.
-
Dinas Kesehatan Pekanbaru → fokus pengendalian asap akibat kebakaran hutan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah lembaga strategis yang bertugas menjaga kesehatan di pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, perbatasan).
Contoh: KKP Palembang berperan dalam:
-
Pengawasan kapal dan penumpang internasional.
-
Pencegahan penyakit menular lintas negara (misalnya COVID-19, malaria, kolera).
-
Pelayanan vaksinasi bagi pelaku perjalanan.
-
Koordinasi dengan imigrasi dan bea cukai dalam hal protokol kesehatan.
FAQ: Kebijakan, Regulasi & Lembaga Pemerintah
1. Apa isi utama UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009?
Menjamin hak atas kesehatan, mengatur tenaga medis, obat, dan fasilitas kesehatan.
2. Apa perbedaan UU Kesehatan 2009 dengan UU Kesehatan 2023?
UU terbaru menekankan digitalisasi layanan, transformasi kesehatan, dan perlindungan tenaga medis.
3. Apa itu sistem kesehatan nasional?
Tatanan yang mencakup pelayanan, tenaga kesehatan, fasilitas, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.
4. Apa fungsi Dinas Kesehatan di daerah?
Mengawasi, mengatur, dan menyelenggarakan program kesehatan sesuai kebutuhan lokal.
5. Apa peran Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)?
Mencegah penyebaran penyakit lintas negara dan menjaga kesehatan di pintu masuk Indonesia.
Tabel Ringkas: Regulasi & Lembaga Kesehatan
Aspek | Contoh Regulasi / Lembaga | Fungsi Utama |
---|---|---|
Undang-Undang | UU No. 36 Tahun 2009, UU Kesehatan 2023 | Landasan hukum kesehatan nasional |
Peraturan Pemerintah | PP JKN, PP Kesehatan Lingkungan | Aturan teknis implementasi UU |
Sistem Kesehatan | Sistem Kesehatan Nasional, K3 | Pelayanan, tenaga, pembiayaan, keselamatan kerja |
Transformasi Kesehatan | 6 Pilar Transformasi Kesehatan | Peningkatan layanan, digitalisasi, SDM |
Dinas Kesehatan | Jakarta, Medan, Yogyakarta, dll. | Pengelolaan program kesehatan daerah |
KKP | KKP Palembang | Pencegahan penyakit lintas negara |
Kebijakan, regulasi, dan lembaga pemerintah adalah fondasi sistem kesehatan Indonesia. Dengan UU Kesehatan terbaru 2023, PP teknis, sistem kesehatan nasional, dan transformasi enam pilar, Indonesia berupaya memperkuat layanan yang adil dan merata.
Dinas Kesehatan di daerah serta Kantor Kesehatan Pelabuhan di pintu masuk negara adalah garda depan yang memastikan kebijakan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Di masa depan, tantangannya adalah menguatkan koordinasi pusat–daerah, mempercepat digitalisasi layanan, serta memastikan akses kesehatan berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia.